
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat pertama di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat kedua untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?" kata dia.
Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.
"Kami dari pimpinan juga sudah menerima seluruh pandangan mini fraksi dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI dan semuanya menyatakan setuju terkait 10 RUU ini, begitu pula sekali lagi pandangan dari Komite I DPD RI," ujarnya.
Selanjutnya, pimpinan Komisi II DPR RI, pemerintah, Komite I DPD RI, serta perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI menandatangani RUU yang telah disetujui tersebut.
Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.
Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II RUU Kabupaten/Kota Rifqinizamy Karsayuda rapat paripurna