Rabu, 23/07/2025 21:47 WIB

KPK Periksa Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan

Yuddy telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di BJB. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, Yuddy Renaldi pada Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di BJB. Dia datang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Yuddy Renaldi sebagai eks Direktur Utama Bank BJB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik terhadap Yuddy. Selain itu, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Di antaranya, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Bank Jawa Barat Yuddy Renaldi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :