Rabu, 23/07/2025 07:22 WIB

Prof Sulistyowati hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto PDIP

Mereka tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto, filsuf Franz Magnis Suseno hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto

Mereka tergabung dalam kelompok yang bernama Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas. 

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dari dokumen amicus curiae tersebut, Selasa, 22 Juli 2025.

Adapun Hasto saat ini tengah menjalani sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku. Perkaranya akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.

Melalui amicus curiae itu, mereka berpandangan penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar bahwa independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Para akademisi ini menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidamgan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," ujar Romo Magnis dan kawan-kawan. 

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen.

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

4.  Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6. Prof. Manneke Budiman dari UI

7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

8. Prof. Daldiyono dari UI

9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10. Prof. Melani Budianta dari UI

11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

KEYWORD :

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Prof Sulistyowati Irianto Amicus Curiae




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :