Rabu, 23/07/2025 03:08 WIB

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.

Mentan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com , Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

"Dalam waktu dekat tidak lama, kita setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding," kata Zaid Mushafi.

Dia menuturkan banyak pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan. Hal tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori banding.

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," kata Zaid.

Ada lima poin yang dipermasalahkan. Di antaranya Pertama mengenai mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara detail oleh majelis hakim hingga kerugian keuangan negara.

"Tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat, tapi pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Zaid.

"Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI?" lanjut Zaid lagi.

"PT PPI BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom lembong selaku Menteri Perdagangan. Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?" katanya.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Impor Gula Tom Lembong Tersangka Korupsi Banding Pengadilan Tipikor Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :