Selasa, 22/07/2025 23:53 WIB

Komisi X DPR Dalami RUU Sisdiknas Lewat Dua Panja 3T dan PTKL

Salah satu strategi Komisi X adalah membentuk dua panja, yaitu Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui dua panitia kerja (panja) strategis.

Ledia menyampaikan hal ini dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).

“Salah satu strategi Komisi X adalah membentuk dua panja, yaitu Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL),” ujar politikus PKS ini.

Ledia menjelaskan, pembentukan Panja 3T dilakukan untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antara pusat dan daerah. Ia menilai selama ini kebijakan pendidikan terlalu berpusat pada standar Pulau Jawa, tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah lain yang jauh berbeda.

“Selama ini kita pukul rata, seolah pendidikan di seluruh Indonesia sama, padahal disparitasnya sangat besar. Semakin jauh dari Jakarta, kualitas pendidikannya makin tertinggal,” tegasnya.

Melalui Panja 3T, Komisi X aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan mencatat masukan-masukan penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Sementara itu, Panja PTKL fokus menyoroti perguruan tinggi milik kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Menurut Ledia, kedua kementerian tersebut adalah yang secara konstitusional mendapatkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen.

“Harus diluruskan dulu soal alokasi anggaran ini. Anggaran pendidikan proporsinya seharusnya jelas, yaitu di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama,” ujarnya.

Ledia menekankan pentingnya aturan mengenai perguruan tinggi kementerian dan lembaga yang menjalankan sistem ikatan dinas. Ia menyebut, harus ada seleksi CPNS sejak awal serta kejelasan peruntukan lulusan.

“Kalau mau kuliah lewat jalur ikatan dinas, harus seleksi sejak awal sebagai CPNS, dan harus spesifik dibutuhkan kementerian atau lembaga tersebut. Kalau tidak, ya jangan dibuka,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti persoalan biaya operasional mahasiswa di PTKL yang bisa sangat besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp14 juta per semester. Menurutnya, sistem ini perlu ditinjau ulang, mengingat biaya yang besar tidak selalu menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik.

Lebih jauh, Ledia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas tidak berlangsung secara diam-diam. Menurutnya, Komisi X saat ini sedang menggali isu-isu krusial lewat dua panja tersebut agar perumusan RUU nantinya lebih komprehensif.

“Kalau ada yang bilang diam-diam, itu tidak benar. Kami sedang mendalami melalui panja lain, karena pendekatannya adalah kodifikasi, bukan omnibus,” jelasnya.

Ledia menyebutkan, pendekatan kodifikasi membuat pembahasan menjadi kompleks karena harus menggabungkan berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren, hingga UU Pemerintahan Daerah.

“Pendidik itu bosnya banyak. Ada yang di Kemendagri, Kemendikbud, bahkan BKN untuk urusan kepegawaian. Kalau tidak digabungkan, kasihan mereka,” ungkapnya.

Ledia berharap, pembahasan panja bisa segera rampung agar proses drafting RUU Sisdiknas dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkualitas.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X PKS Ledia Hanifa RUU Sisdiknas Panja pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :