Selasa, 22/07/2025 20:33 WIB

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi PT Sritex

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka," kata Nurcahyo .

Delapan tersangka ini yakni Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, ada Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Suldiarta (SP) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Cahyo menerangkan terkait tersangka Allan dan Beny dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk tersangka Babay dan Pramono dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Kemudian, untuk tersangka Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Yuddy berstatus tahanan kota lantaran alasan kesehatan.

"Penahanan kota karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ucap Cahyo.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

 

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Tersangka Baru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :