
Konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex bertambah dari Rp692 miliar menjadi Rp1,08 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," kata Cahyo dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Cahyo merinci angka Rp1,08 triliun itu berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Kendati begitu, jumlah kerugian negara itu masih bisa bertambah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," ucap dia.
Untuk diketahui, Kejagung total telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Mereka yakni eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Selanjutnya, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023; Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; Suldiarta (SP) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Kerugian Negara