
Logo Kejaksaan - Iulustrasi Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli, Ajang Refleksi Sejarah Perjalanan Kejaksaan RI (Foto: Kejaksaan/RRI)
Jakarta, Jurnas.com - Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli, merupakan momen penting yang menandai lahirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang mandiri. Lebih dari sekadar seremoni, peringatan ini menjadi refleksi perjalanan panjang Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Mengapa 22 Juli Jadi Hari Bhakti Adhyaksa?
Dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Hari Bhakti Adhyaksa merujuk pada peristiwa 22 Juli 1960, saat Kejaksaan RI secara resmi dipisahkan dari Departemen Kehakiman—sekarang Kementerian Hukum dan HAM. Pemisahan ini ditegaskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 204 Tahun 1960, yang walaupun ditetapkan pada 1 Agustus, mulai berlaku efektif pada 22 Juli. Inilah tonggak berdirinya Kejaksaan sebagai lembaga independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sejarah Kejaksaan RI
Dikutip dari berbagai sumber, jejak awal Kejaksaan dapat ditelusuri kembali ke masa awal kemerdekaan. Pada 2 September 1945, Mr. Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai Jaksa Agung pertama oleh Presiden Soekarno, hanya beberapa pekan setelah proklamasi kemerdekaan. Beberapa literatur bahkan mencatat bahwa penunjukannya secara definitif terjadi lebih awal, yakni pada 22 Agustus 1945. Namun, saat itu Kejaksaan masih berada di bawah struktur Departemen Kehakiman.
Baru pada 1960, Kejaksaan resmi berdiri sebagai entitas tersendiri—suatu perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Inilah yang membedakan antara hari lahir Kejaksaan dan Hari Bhakti Adhyaksa, di mana yang terakhir merepresentasikan titik balik kelembagaan yang strategis dan konstitusional.
Kejaksaan dan Peran Strategis dalam Sistem Hukum
Dalam struktur ketatanegaraan, Kejaksaan memiliki posisi vital. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusi ini menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Kekuasaannya berakar kuat pada Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 juncto UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi Kejaksaan mencakup penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tertentu, penuntutan dalam proses pidana, pelaksanaan putusan pengadilan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga pengamanan dan pengembalian aset negara.
Dengan cakupan yang luas, Kejaksaan RI tidak hanya menjadi eksekutor hukum, tetapi juga penjaga moralitas sistem hukum nasional.
Hari Bhakti Adhyaksa
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa setiap 22 Juli bukan hanya tradisi institusional, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali semangat pengabdian para jaksa dan insan Adhyaksa. Dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks—dari tindak pidana korupsi hingga kejahatan transnasional—profesionalisme, integritas, dan keberanian moral menjadi tuntutan mutlak.
Hari ini menjadi ajang evaluasi dan pembaruan komitmen untuk menjadikan hukum sebagai panglima, bukan alat kekuasaan. Kejaksaan bukan hanya penuntut umum, tapi juga pelindung keadilan masyarakat. (*)
KEYWORD :Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan RI 22 Juli Hari Kejaksaan HBA 2025