
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menyoroti kondisi balita yang ikut tinggal bersama ibu mereka yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan. Isu ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XIII bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Basarah menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan fasilitas dasar bagi balita yang berada di dalam lapas. Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dilihatnya langsung dalam kunjungan ke Lapas perempuan.
“Di Lapas perempuan, itu banyak sekali anak-anak balita yang ikut ibunya sebagai warga binaan. Mereka belum mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan sebagai Balita; susu, makanan, minuman, dan lain sebagainya,” ujar Basarah dalam rapat tersebut.
Menurutnya, anak-anak tersebut tidak seharusnya turut menanggung beban atas kesalahan orang tua mereka. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus dan menjamin hak-hak dasar mereka, termasuk akses terhadap gizi dan perlindungan.
“Karena mereka kan tidak ikut berdosa atau bersalah atas kesalahan yang dialami oleh orang tuanya. Oleh karena itu negara harus hadir untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang memberikan fasilitas pada anak-anak Balita yang ada di lembaga-lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Basarah menyampaikan beberapa permasalahan yang kerap berulang di lembaga pemasyarakatan, mulai dari kelebihan kapasitas (overcrowded) hingga peredaran narkotika di dalam lapas. Ia menilai situasi ini membutuhkan perhatian dan perbaikan menyeluruh dari Kementerian Imipas. Meski begitu, ia menyampaikan harapan agar kinerja Kementerian IMIPAS ke depan semakin efektif dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai informasi, terdapat 32 Lapas khusus perempuan di seluruh Indonesia. Namun, masih terdapat daerah-daerah yang menitipkan narapidana perempuan di lapas dewasa karena keterbatasan fasilitas.Merujuk pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 21 Juli 2025, saat ini terdapat 6.944 warga binaan perempuan di seluruh LPP, sementara kapasitas hanya untuk 5.037 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas yang signifikan. Overcrowded juga menjadi persoalan nasional, di mana total penghuni lapas dan rutan mencapai 281.033 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 147.476 orang.
Komisi XIII DPR Ahmad Basarah Balita di Lapas Perempuan Balita Perlu Perlindungan Negara