Senin, 21/07/2025 20:06 WIB

KPK Periksa Pihak Telkom Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Mardirin yang merupakan Manager Capex Procurement Procces 3 PT Telkom 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 pada Senin, Juli 2025.

Kedua saksi itu ialah Mardirin yang merupakan Manager Capex Procurement Procces 3 PT Telkom dan Agil Saputro yang merupakan Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom periode 2018-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Adapun proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Hanya saja, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung korupsi ini.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Di antaranya, Legal Officer PT Telkom, Aldo Serena Sandres; Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa.

Kemudian, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Selain itu, KPK turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.

Selain itu, KPK telah menyita beberapa dokumen terkait perkara ini dari saksi Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan pada Senin, 19 Mei 2025.

"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom Indonesia, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah EL.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

KEYWORD :

Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina PT Telkom TLKM Korupsi di BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :