Senin, 21/07/2025 20:08 WIB

YLBHI Bakal Hadir Rapat Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan.

Ruang Rapat Komisi III DPR

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan akan hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Komisi III DPR RI, Senin, 21 Juli 2025.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan.

“Ya kami akan hadir, walaupun mendadak dan belum mendapatkan undangan kelembagaan (tidak menggunakan surat berkop secara resmi),” ujar Isnur saat dihubungi, hari ini.

Ia mengatakan, undangan rapat ini diterima salah satu staf YLBHI melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 20 Juli 2025 siang.

Agenda rapat hari ini juga dihadiri oleh 12 lembaga advokat yang telah menerima undangan mereka sejak Jumat, 18 Juli 2025 lalu.

“Undangan dan pembahasan seperti ini menunjukkan model partisipasi yang menurut kami tidak layak. Terlebih, dalam acara nanti siang juga dibarengi dengan undangan kepada lebih dari 12 organisasi advokat yang sudah disiapkan sejak hari Jumat lalu,” kata Isnur.

Meski demikian, YLBHI mengaku akan tetap hadir agar dapat menyampaikan kritik mereka terhadap pembahasan di parlemen. Kedatangan YLBHI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil. 

“Ini upaya YLBHI dan masyarakat sipil, bahwa kami menyampaikan kritik keras adalah dengan dasar yang kuat, berupaya memperjuangkan hak-hak fair trial yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai dokumen konvensi internasional lainnya,” tegas Isnur.

KEYWORD :

YLBHI RUU KUHAP Komisi III DPR Revisi Undang-Undang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :