
Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha minyak sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Riza Chalid disebut berada di Malaysia.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025.
"Ya sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia," ujar Silmy kepada wartawan.
Dia menyebut pihaknya tidak memiliki informasi mengenai keberadaan Riza di Singapura. Mengingat Riza disebut sempat disebut berada di Singapura pada beberapa waktu lalu.
"Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya. Di antaranya, AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka HB, AN, dan YR
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 10 Juli 2025.
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," ujarnya menambahkan.
Kejagung menyebut total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp285 triliun. Total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Nilai kerugian itu diketahui bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kejagung yaitu mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/ Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/ Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Sebelum itu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim