DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-15 untuk mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil pengawasan legislasi, dan keputusan DPD RI.
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-15 untuk mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil pengawasan legislasi, dan keputusan DPD RI.
“Sidang Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kali ini mengambil agenda pokok Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Penyampaian Laporan Kinerja Alkel DPD RI,” ucap Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, saat membuka sidang bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).Pada kesempatan pertama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, melaporkan perkembangan tugas Komite I dalam penyusunan RUU tentang Perkotaan. Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Desa dan UU tentang Penataan Ruang. Komite I juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini diputuskan, terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan nasional dan pemilihan daerah.“Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu yang baru-baru ini diputuskan, Komite I akan memprioritaskan pembahasan dan melakukan kajian lebih lanjut,” ujar Muhdi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Paripurna DPD RI Sultan B Najamudin DPD RI Sahkan RUU Laporan Kinerja Alat Kelengkapan





















