
Ilustrasi guru mengajar di kelas (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menetapkan sejumlah tugas tambahan lain bagi guru dalam rangka pemenuhan beban kerja 24 jam per minggu. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Tugas tambahan merupakan satu dari lima kegiatan yang wajib dilakukan guru dalam memenuhi tugas dan fungsinya, yaitu: Merencana Pembelajaran atau Pembimbingan; Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan; Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan; Membimbing dan Melatih Murid; dan Melaksanakan Tugas Tambahan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merinci enam tugas tambahan guru yang meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan.
Dan, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau tugas tambahan lain.
Permendikdasmen terbaru menyertakan sejumlah tugas tambahan lain yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak enam jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
Adapun tugas tambahan lain tersebut beserta ekuivalensinya ialah:
1. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek
Satu guru membimbing satu hingga tiga rombongan belajar (rombel) dengan jangka waktu paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensinya dua jam untuk satu rombel.
2. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
Ekuivalensi dua jam diberikan untuk satu guru dalam satu satuan pendidikan dengan durasi paling singkat satua tahun ajaran. Guru yang dapat mengkonversi tugas ini sebelumnya harus telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.
3. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Satu guru pada satu satuan pendidikan melaksanakan tugas tambahan lain ini paling singkat satu tahun ajaran. Anggota yang tergabung Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ekuvalensinya dua jam untuk koordinator tim dan satu jam untuk anggota.
4. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan
Satu guru terlibat dalam jabatan kepanitiaan paling singkat satu bulan, dan dibatasi hanya untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.
5. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan
Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya, tiga jam untuk tingkat nasional, dua jam untuk provinsi, dan satu jam untuk kabupaten/kota.
6. Tutor pada Pendidikan Inklusi
Satu guru bertugas sebagai tutor maksimal enam jam tatap muka dengan durasi paling singkat satu semester. Ekuivalensinya satu jam tatap muka sama dengan satu jam pelaksanaan tugas guru.
7. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang Pendidikan
Satu guru melaksanakan satu program nasional bidang pendidikan tertentu dengan ekuivalensi satu jam.
8. Peserta Program Pengembangan Kompetensi KKG/Komunitas/Organisasi Profesi
Satu guru untuk satu pengembangan kompetensi dalam satu sementara dengan ekuivalensi satu jam.
9. Koordinator KKG/MGMP
Satu guru dalam satu satuan pendidikan menjadi koordinator KKG/MGMP paling singkat satu tahun, untuk ekuivalensi satu jam.
10. Pengurus Ormas Nonpolitik
Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu tahun untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.
11. Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintahan Nonstruktural
Satu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.
KEYWORD :Kemdikdasmen Beban Kerja Guru Pemenuhan 24 Jam Pelajaran