Sabtu, 19/07/2025 02:21 WIB

Kuasa Hukum Optimis Hasto Akan Pulang ke Kandang Banteng

Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen optimis kliennya akan divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Patra juga mengaku optimistis Hasto akan kembali ke kandang Banteng untuk bekerja sebagai sekjen partai. Hal itu disampaikan Patra usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra.

Patra menyebut, optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. Dia menilai dari seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ungkap Patra.

Hal yang sama juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurut Patra, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap kliennya.

“Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Patra menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum.

“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” sambungnya.

Dalam persidangan, Hasto sendiri juga telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berdasarkan itu, Patra berharap majelis hakim berani memutuskan secara objektif.

“Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Maka ibu bapak, sekali lagi, kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” kata Patra.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Vonis Bebas Suap PAW Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :