Jum'at, 18/07/2025 23:25 WIB

Ronny Talapessy: Hasto Tak Pilih Jalur Politik, Tempuh Judicial Review

Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya Ronny Talappesy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya hanya menempuh jalur konstitusional berupa judicial review terkait pengurusan perolehan suara mendiang Nazarudin Kiemas yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I. 

Ronny mengatakan, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan lantaran terjadi kekosongan hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski demikian, menurutnya ada opsi lain yang tersedia, yakni melalui executive review.

Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Ronny, secara politik, PDIP sebagai pemenang Pemilu dan partai pemerintah pada 2019 memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme executive review. Namun opsi tersebut tidak dipilih karena tidak ingin mencampuri kewenangan penyelenggara pemilu.

“PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan executive review, melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, Hasto justru memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan uji materi atas peraturan KPU ke MA.

“Cara-cara konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung lah yang ditempuh oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny.

Gugatan tersebut, lanjut Ronny, berkaitan dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Dalam dupliknya, Ronny juga menanggapi argumen jaksa yang menyebut partai politik tak elok mengajukan judicial review. Menurutnya, anggapan itu tidak berdasar karena pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, bukan DPR.

“Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, objek judicial review yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung dan tidak dapat dilakukan melalui DPR RI,” ungkap Ronny.

Dia juga menekankan bahwa judicial review merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

“Apalagi, hak mengajukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang merupakan hak konstitusional yang dijamin berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Sementara itu, kewenangan DPR RI, kata Ronny, hanya terbatas pada pembentukan undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

“Dengan demikian, kewenangan PDIP Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan legislative review terhadap peraturan KPU tidaklah berdasar,” tandasnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ronny Talappesy Judicial Review Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :