
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya Ronny Talappesy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Terutama terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronny saat membacakan duplik guna menjawab replik JPU dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Ronny menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” sebutnya.
Ronny juga menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengungkap bahwa KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, namun penindakan tidak dilakukan.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” kata Ronny.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Harun Masiku