
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen di persidangan. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan timbal balik yang menguntungkan dalam dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Patra menilai tidak logis jika Hasto terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun. Pernyataan tersebut disampaikan Patra saat membacakan duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” ujar Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Patra, Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan. Karena itu, tidak masuk akal apabila seorang Sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apa pun.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” sebutnya.
Bahkan, Patra menyatakan bahwa justru Hasto adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal.
Sementara itu, menurutnya, pihak yang diuntungkan dari dugaan tindak pidana ini adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri karena keduanya mendapatkan manfaat pribadi.
“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ungkapnya.
“Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” sambung Patra.
Atas dasar itu, Patra meminta agar majelis hakim memperhatikan tidak adanya motif maupun keuntungan bagi Hasto dalam dugaan tindak pidana ini.
“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan,” kata Patra.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Sidang Duplik