
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI diduga turut menerima uang korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan puluhan pegawai Kemnaker tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang yang dinikmati oleh puluhan pegawai itu mencapai Rp8,94 miliar.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo Budiyanto dalam keterangannya dikutip, Jumat 18 Juli 2025.
KPK telah menahan 4 tersangka untuk 20 hari pertema, terhitung sejak Kamis, 17 Juli 2025. Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto. Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Semantara empat tersangka lainnya yang belum ditahan ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Meski begitu, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan.
KPK mengungkapkan selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Rincianya, tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Selain itu, ada uang `dua mingguan` terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.
"Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing