Jum'at, 18/07/2025 20:54 WIB

KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RKUHAP

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dilibatkan saat pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.

"Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," kata Setyo dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menambahkan KPK saat ini telah merespons Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR RI yakni dengan mengkajinya bersama sejumlah pakar.

Lebih lanjut kajian itu mencoba membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025 lalu. Pada saat itu, pimpinan KPK tidak tampak. 

Semantara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir dan menandatangani naskah DIM tersebut.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang akan diagendakan penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja, dan dilanjutkan Rapat Kerja.

KEYWORD :

KPK RKUHAP DPR RI Kitab Hukum Acara Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :