Jum'at, 18/07/2025 17:10 WIB

Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut telah terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kasus yang menjerat dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.

“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.

Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta adalah terkait dana operasional. Hasto menyinggung penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.

Padahal, kata Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Ia pun meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” kata Hasto.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bukan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara dari mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia disebut menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Sidang Duplik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :