Jum'at, 18/07/2025 20:41 WIB

KPK Cecar Direktur BRI Danar Widyantoro Soal Korupsi Pengadaan EDC

Danar Widyantoro dicecar penyidik KPK soal perannya dalam proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI Tahun 2020-2024.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Danar Widyantoro pada Rabu, 16 Juli 2025.

Danar Widyantoro dicecar penyidik KPK soal perannya dalam proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI Tahun 2020-2024. Pengadaan EDC di BRI berujung korupsi yang merugikan negara hingga Rp744,5 miliar.

"Penyidik mendalami terkait aturan, proses, dan pelaksanaan pengadaan EDC di Bank BRI, serta peran masing-masing saksi dalam pengadaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Materi itu turut didalami penyidik kepada sejumlah pihak internal BRI lainnya. Di ataranya, Arief Hadiwibowo selaku Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI.

Kemudian, Arif Lukman Rachmadi selaku Deviri RPT BRI Tahun 2018-2022; Dedi Sunardi selaku Senior Excecutive Vice President Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan BRI periode April 2020-Juli 2020.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Dari internal BRI ialah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Sementara dari unsur swasta ialah EL dan RS.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan 

kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :