
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, Muhammad Iqbal pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat.
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi BRI
Selain Muhammad Iqbal, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Selain itu delapan saksi lain dari unsur swasta. Yaitu Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring.
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi pada proyek-proyek di Kabupaten Madina Sunatera Utara yang dikerjakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar.
Dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan delapan saksi beberapa waktu lalu. Salah satunya mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR, khususnya di wilayah Madina," kata Budi.
KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Akhirun untuk mencari bukti tambahan terkait pengerjaan proyek di Madina. Di sana, ditemukan barang bukti berupa catatan dan dokumen proyek yang dikerjakan M Akhirun Efendi Siregar.
Untuk menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Madina, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina.
"Dalam penggeledahan itu tim menemukan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek-proyek di wilayah tersebut," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juli 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK mengungkapkan total nilai proyek pembangunan jalan tersebut sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT RN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
KPK membuka peluang memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini. Peluang itu terbuka untuk menelusuri aliasan suap Rp2 miliar dimaksud.
KEYWORD :Korupsi Jalan Sumut KPK Pembangunan Jalan Sumatera Utara Kejaksaan Negeri Madina