
Konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada Kamis, 17 Juli 2025.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Keempat tersangka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2025.
Sementara, empat tersangka lainnya belum dilakukan panggilan dan penahanan oleh KPK. Mereka ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kendati begitu, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan.
Setyo menjelaskans elama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Rincianya, tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga " kata Setyo.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing