
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati meminta pemerintah memprioritaskan sekolah gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sekolah gratis diharap sudah bisa berjalan secara bertahap pada 2026.
"Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di seluruh 3T. Harapan kami begitu," kata Esti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Menurut Esti, total anggaran yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis tersebut mencapai Rp180 triliun. Dia yakin keuangan negara mampu menganggarkan program sekolah gratis tersebut.
"Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap," kata dia.
Kendati begitu, Politikus PDIP itu memberi catatan yang harus betul-betul diperhatikan pemerintah dalam menerapkan program sekolah gratis di daerah 3T.
Bagi Esti, program sekolah gratis itu wajib mengedepankan kesejahteraan guru. Jangan sampai, kata dia, sekolah gratis justru mengesampingkan nasib guru sehingga membuat siswa didik tak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
"Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu," katanya.
Wakil Rakyat dari Dapil DI Yogyakarta itu menegaskan jika pendidikan gratis yang bermutu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk rakyatnya. Esti pun mengungkapkan alasannya mendorong agar daerah 3T menjadi prioritas dari program sekolah gratis tersebut.
Dia mencontohkan salah satu sekolah di Sumba Barat Daya yang fasilitas pendidikannya masih jauh dari kata layak. Bahkan, secara ekonomi, 27 persen warga di wilayah itu masuk kategori miskin.
"Artinya titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja, begitu mas," tegasnya.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi X Maria Yohana Esti Wijayati pendidikan sekolah gratis daerah 3T