
Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen. Dia merupakan mantan suami aktris Olla Ramlan.
Uang itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2014.
"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta- developer pembangunan apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Budi mengatakan uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama.
"Sumber uang diketahui dari tersangka GW (Gunardi Wantjik) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," terang dia.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota selaku pihak swasta.
KPK juga sudah melakukan serangkaian upaya paksa pada kasus tersebut. Pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara.
Dari penggeledahan itu, dikatakan Budi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait kasus tersebut.
KPK akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan Katalis KPK PT Pertamina Perusahaan BUMN