Kamis, 17/07/2025 23:46 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Katalis Pertamina

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2014. 

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) Tahun 2012-2014. 

Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

KPK juga sudah melakukan serangkaian upaya paksa pada kasus tersebut. Pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, dikatakan Budi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami selebritas Olla Ramlan sekaligus pengusaha, yaitu Muhammad Aufar Hutapea.

Budi mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari Gunardi yang melakukan pembelian apartemen kepada Muhammad Aufar.

 "Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen," tuturnya. 

Budi mengatakan, KPK akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Katalis KPK PT Pertamina Perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :