Kamis, 17/07/2025 23:31 WIB

Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Susun Roadmap Sekolah Gratis

Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK.

Wakil Ketua X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI meminta pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

"Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK," kata Wakil Ketua X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah telah menyerahkan gambaran umum dari pelaksanaan putusan MK tersebut ke Komisi X.

Inti dari penjabaran tersebut, dilanjutkan dia, pemerintah akan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah dasar menengah gratis.

"Sudah diberikan kepada kami gambaran umumnya, kalau dasar menengah itu diberikan gratis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan gurunya," kata dia.

Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta tersebut menekankan tidak semua sekolah swasta bisa menerima putusan MK untuk digratiskan. Apalagi, sekolah-sekolah swasta yang bertaraf internasional.

"Maka nanti ada tahapan memverifikasi sekolah mana yang mau, dan masuk di dalam kriteria itu di mana saja berapa," ucapnya.

Esti menyatakan tidak ada aturan atau sanksi mengikat bagi sekolah dasar swasta yang menolak masuk program pendidikan gratis. Namun, dia mengingatkan agar sekolah swasta tersebut tidak pernah menolak atau `menyingkirkan` siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di situ.

"Tidak mau (menerima program sekolah gratis) berarti mereka mampu membiayai kecuali mewajibkan untuk mereka yang miskin tapi sekolah di situ. Jadi sekolah yang tidak mau tidak bisa dipaksa, tetapi tetap mewajibkan anak yang tidak mampu, jika sekolah di situ ya harus gratis, jika di wilayah itu belum ada. Tapi itu nantikan masih diatur ya, jadi ini kan baru tahapnya penyusunan pengaturan," demikian Esty Wijayati.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Maria Yohana Esti Wijayati sekolah gratis pendidikan PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :