
Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Kami, 17 Juli 2025.
Anang tak membeberkan rinci dokumen investasi yang dibawa penyidik Kejagung. Dia hanya menyebut bahwa dokumen tersebut terkait investasi.
"Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani," katanya.
Selain dokumen investasi, penyidik Kejagung juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Di antaranya, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Kejagung mengungkapkan ada perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan karena mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim menemui pihak Google terkait rencana pengadaan laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025.
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pertemuan itulah, Qohar menyebut Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis adanya bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.
Saat ditanyai lebih lanjut, Qohar juga mengatakan Kejagung tengah mendalami keterkaitan investasi pihak Google kepada PT Gojek.
Qohar mengatakan kasus ini tersebut terjadi dalam masa kepemimpinan Nadiem. Di sisi lain, Nadiem sendiri merupakan salah satu pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai Menteri.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk kesana," ujar Qohar.
Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut jika ada kaitannya dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim