Kamis, 17/07/2025 19:48 WIB

Sedang Dibahas DPR, KPK Catat 17 Poin Permasalahan di RKUHP

KPK sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan menyebarkan itu ke pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 poin permasalahan di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RKUHP saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI. 

KPK sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan menyebarkan itu ke pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,"kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Kamis, 17 Juli 2025.

"Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut," tambahnya.

Adapun salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus," kata Budi.

Budi menambahkan kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi. "Kami segera kirim masukan itu," katanya.

Keberatan lain yang disampaikan KPK terkait RKUHAP adalah mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.

Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," terang Budi.

Draf RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK.

"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Budi.

KEYWORD :

KPK RKUHP Rancangan Kitab Undang-Undang Korupsi DPR Presiden Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :