Kamis, 17/07/2025 23:42 WIB

KPK Periksa Sejumlah Petinggi BRI Terkait Korupsi Mesin EDC

Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI Tahun 2020-2024.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025.

Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI Tahun 2020-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Divisi Legal BRI, Koes Hariyono; Vice President Departement Head of Acquiring Business BRI, Muhammad Yusuf; Manager Bisnis Koperasi Swakarya BRI, Ramdhan Ahiruddin Hassan.

Kemudian, Wakil Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja (YKP) BRI, Riza Akmal; General Manager Koperasi Swakarya BRI, Sabur Rachmad Darmadi.

Lalu, Direktur Digital dan Teknologi Informasi (TI) PT BRI tahun Maret 2017-Maret 2022, Indra Utoyo; Appraisal dan Cost Estimation Department Head di BRI tahun 2019-2021, Robi Priyadi; Kepala Devisi Procurement & Logistic BRI, Syahfri Rakhmat 

Selain petinggi BRI, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, George Filandow, Direktur utama PT Smartweb Indonesia Kreasi; Johanes Filandow, Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi; Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia.

Selanjutnya, Kintarwan Kusumo, Direktur Utama PT Indopay Merchant Service; Lea Djamilah Sriningsih, Direktur PT Qualita Indonesia; Marshall Jahja, mantan Direktur PT Mika Informatika Indonesia; Milken Jonathan, eks Business Strategy PT Datindo Infonet Prima.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi-saksi tersebut. Hak itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Kelima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Kemudian, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja; pihak swasta EL.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :