
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur Nur Faizin (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur Nur Faizin desak PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd untuk membatalkan rencana seismik di wilayah perairan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Desakan ini muncul setelah munculnya gelombang penolakan dari masyarakat, tokoh hingga aktivis mahasiswa yang menilai PT KEI tidak memberikan dampak positif yang nyata bagi Kepulauan meskipun sudah 30 tahun lebih melakukan eksploitasi di Wilayah Kerja (WK) Kangean.
Nur Faizin mengatakan bahwa penolakan masyarakat terhadap PT KEI memang harus menjadi dasar pemerintah untuk membatalkan eksplorasi. Terlebih karena PT KEI belum menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya terhadap masyarakat Kepulauan Kangean.
"Dari penolakan itu kami nilai karena masyarakat memang tidak merasakan dampak positif dari keberadaan PT KEI di Blok Kangean selama ini, 30 tahun lebih mengeksploitasi tapi di Kepulauan minim terjamah infrastruktur," ujar Jen, sapaan akrab Nur Faizin, dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Ia menilai sejak asal PT KEI masuk ke Perairan Dangkal West Kangean itu tanpa tanpa keterbukaan informasi yang seharusnya diterima masyarakat.
"Tiba-tiba sosialisasi tingkat kecamatan dan terus ke desa-desa meskipun sudah ditolak di kecamatan. Artinya, sejak awal masuk, KEI tidak pernah menganggap masyarakat, Kangean sebagai objek saja," ungkap Politisi muda PKB asal Sumenep ini.
Ia menambahkan, seharusnya keberadaan Blok Kangean itu menjadi berkah bagi warga setempat. Namun, lanjutnya, hingga kini wilayah sekitar Blok Kangean masih mengalami banyak krisis seperti jalan rusak, fasilitas kesehatan tidak memadai, hingga tingkat pendidikan yang rendah. Berbanding terbalik dengan Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro yang mengalami kemajuan signifikan baik dari perekonomian maupun pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, kemajuan Kabupaten Bojonegoro yang awalnya dikenal daerah miskin hingga jadi salah satu yang paling maju di Jawa Timur itu tidak lepas dari peran adanya Migas di mana DBH, PI dan CSR benar-benar terkelola dengan baik.
"Seharusnya KEI lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat setempat yang belum merasakan fasilitas kesehatan memadai, selalu dihadapkan dengan jalan rusak hingga orang tua yang bekerja ke luar negeri demi pendidikan anaknya. Ironis, wilayah yang punya migas di tanahnya malah tidak merasakan manisnya," kata Jen menjelaskan.
Selain itu, Jen juga menyayangkan turunnya angka Participating Interest (PI) dari PT KEI untuk Kabupaten Sumenep, dari yang awalnya 3,5 persen malah turun ke 1,5 persen.
"PI ini bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah Kabupaten, namun sudah angkanya diturunkan, sampai saat ini juga belum bisa dicairkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia meminta PT KEI agar tidak menabrak regulasi seperti Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebab, kata dia, Kepulauan Kangean masih menjadi bagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan belum ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
"Selama statusnya masih wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum KSN, KEI harus membatalkan seismiknya," pungkasnya.
KEYWORD :DPRD Jatim Nur Faizin KEI Seismik Pulau Kangean