Kamis, 17/07/2025 00:46 WIB

Legislator PDIP Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Pengoplos Beras

Pengungkapkan praktek pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

Politikus PDIP ini menegaskan, aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sangat merugikan rakyat Indonesia.

"Pengungkapkan praktek pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan," tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/7).

Alex merespon temuan beras oplosan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) yang melakukan penelitian di 10 provinsi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan unsur pengawasan lainnya.

Diketahui, Kementan dan tim, menguji 268 merek beras pada 13 laboratorium. Hasilnya, 212 merek bermasalah berdasarkan sejumlah kategori.

Yakni, 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan 21 persen memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan.

Akibat kecurangan yang dilakukan para pengusaha itu, Amran Sulaiman menegaskan, hal itu tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi.

Merek yang disebut Mentan Telah Dioplos:

1. Sania, Sovia, Fortune, dan Siip diproduksi oleh Wilmar Group.

2. Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen – milik Food Station Tjipinang Jaya.

3. Raja Platinum, Raja Ultima – milik PT Belitang Panen Raya.

4. Ayana – diproduksi oleh PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Kembali ke Alek. Kata dia, tindakan tegas aparat penegak hukum ini jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.

"Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang-red), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusahanya-red)," tegas Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, Alex meminta seluruh instansi yang berwenang segera menindaklanjuti temuan Kementan ini dengan cara mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam kasus pengoplosan beras ini.

"Klasifikasi kesalahan ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik," tegas Alex

Agar kejadian ini tak berulang, Alex juga meminta Bapanas yang sesuai peraturan perundang - undangan bertanggungjawab perihal keamanan pangan untuk menggali akar masalah munculnya praktek pengoplosan beras ini.

"Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV, tentunya sangat siap mendukung langkah antisipatif itu," terang anggota DPR RI Dapil Sumbar I ini.

"Sehingga, masyarakat tak dirugikan dalam mengonsumsi beras. Pengusaha juga bisa tenang dalam menggerakan bisnisnya," tutup Alex.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV PDIP Alex Indra Lukman Kementan pengoplos beras penegak hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :