
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo angkat bicara soal protes yang muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu norma di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pencegahan keluar negeri hanya boleh dilakukan untuk tersangka.
Kapoksi NasDem di Komisi III ini menegaskan bahwa masih ada ruang terbuka bagi lembaga antirasuah untuk mendiskusikan pasal tersebut. Apalagi saat ini pembahasan RUU tersebut belum final.
Besok, Komunitas Ojol Gelar Aksi Tritura URC
“Jadi belum final. Timus (tim perumus)-Timsin (tim sinkronisasi) masih lakukan pembahasan dan setelah bekerja nanti akan melaporkan kembali ke Panja. Panja nanti akan mengoreksi satu pasal, satu pasal, antara pasal yang satu dengan pasal lain. Dari norma ke norma. Akan dibahas satu per satu. Itu satu hal,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
“Apalagi kalau misalkan ada pasal yang menjadi perdebatan publik, saya kira Komisi III sangat-sangat terbuka menerima aspirasi dari pihak mana, apalagi aspirasi itu misalkan datang dari penegak hukum bernama lembaga KPK,” sambungnya.
BI Turunkan Suku Bunga Acuan 5,25 Persen
Komisi III, dilanjutkan Rudianto, pada dasarnya tidak ingin ada norma yang saling bertentangan antara UU KPK dengan KUHAP. “Pastilah, tidak mungkin ada norma yang bertentangan antara Undang-Undang KPK yang lex spesialis dengan RUU KUHAP yang menjadi panduan beracara dalam hukum pidana kita,” terangnya.
Lebih jauh, Rudianto pun menjelaskan alasan pembuatan pasal tersebut. Kata dia, seorang saksi belum bisa dilakukan upaya paksa seperti pencegahan keluar negeri karena belum tentu ikut bersalah. Karenanya dalam RUU KUHAP sangat memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Rabu Sore, IHSG Berkahir Menguat 51 Poin
“Kita tidak mau seorang saksi diperlakukan selayaknya sebagai tersangka atau terdakwa. Begitu sebaliknya, kita tidak mau tersangka terdakwa diperlakukan seolah-olah dia saksi, kan begitu. Jadi kita menempatkan ruang, ruang posisinya kira-kira begitu,” demikian kata Legislator Dapil Sulsel I ini.
Sebelumnya, KPK menilai aturan pencegahan ke luar negeri dalam RUU KUHAP berbeda dengan aturan di UU KPK. Dalam UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK.
"Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka. Namun, KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo NasDem pencekalan KPK RUU KUHAP