Rabu, 16/07/2025 23:30 WIB

Eks Stafsus Hanif Dhakiri Sampaikan Informasi Kasus Pemerasan TKA ke KPK

Luqman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. 

Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim telah menyampaikan informasi kepada penyidik KPK soal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Luqman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. 

Kendati begitu, Luqman tidak memberikan penjelasan secara rinci soal materi yang didalami. Ia meminta awak media untuk bertanya soal materi pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik. Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain, silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik,” kata Luqman kepada wartawan.

Luqman pun enggan menjawab saat dikonfirmasi soal ada tidaknya aliran uang yang mengalir dari hasil pemerasan TKA. 

”Itu ke penyidik, ke penyidik,” tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan  jumlah uang yang dikumpulkan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing Hanif Dhakiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :