Rabu, 16/07/2025 23:13 WIB

KPK Dalami Pembelian Aset hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP

KPK menduga uang korupsi digunakan tersangka untuk membeli aset properti hingga valas.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

KPK menduga uang korupsi digunakan tersangka untuk membeli aset properti hingga valas. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Santoso pada Selasa, 15 Juli 2025.

"RS (Rudy Santoso) hadir dan didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Sebelumnya, KPK menyatakan mendalami pembelian aset kripto oleh tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara di PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro dan Kho Erniawan Edbert Hartana selaku Liquidity and Trading PINTU beberapa waktu lalu.

"Itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. 

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie sebagai tersangka

Tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi, dan Yusuf Hadi kekinian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.

Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjie setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Tersangka Adjie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :