Rabu, 16/07/2025 22:14 WIB

Advokat Adukan Dugaan Kriminalisasi Ke Komisi III, Begini Respons Habiburokhman

Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/7). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Advokat Tony Budidjaja mengadukan kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Komisi III DPR RI.

Kepada jajaran Komisi III DPR RI, Tony mengaku jika dipidana saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Dia berharap agar RUU KUHAP bisa menjadi solusi dalam memperkuat perlindungan bagi advokat.

Tony bercerita bahwa ia mendapat kuasa untuk mewakili klien dalam kasus sengketa aset yang telah diputus oleh arbitrase internasional.

“Bahwa saya dikriminalisasi dengan cara mendisinformasi atau membuat suatu perkara yang tidak ada menjadi ada. Saya dituduh atas dasar Pasal 137 KUHP, yaitu menuduh secara fitnah terhadap satu pihak, pihak yang dimaksud adalah debitur dari pihak klien saya,” ungkap Tony dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7),

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi, namun eksekusi tersebut dihambat oleh PT Sumi Asih.

Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali memerintahkan agar PT Sumi Asih menjalankan putusan tersebut. Vinmar lalu mengajukan perlindungan hukum atas tindakan tidak patuh itu.

“Kami mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan laporan secara resmi atas dasar Pasal 216 KUHP pengabaian perintah pengadilan. Sampai di situ kami bahagia, namun cerita tiba-tiba berlanjut sampai di tahun 2023, saya menemukan surat dari Polres Jakarta Selatan yang menempatkan saya sebagai tersangka atas dasar Pasal 137 tadi,” urainya.

Tony berharap agar kasusnya menjadi cerminan nyata perlunya reformasi hukum dan mendorong agar RUU KUHAP segera disahkan.
“Secara khusus, melalui kasus saya ini, saya berharap anggota Dewan lebih bisa memahami realitas penegakan hukum di Indonesia, sehingga upaya reformasi hukum yang sekarang ini diperjuangkan bisa menerbitkan atau menyelesaikan persoalan-persoalan riil di lapangan,” katanya.

Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hak impunitas advokat telah dimasukkan dalam RUU KUHAP.

“Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan iktikad baik adalah tindakan dan pembelaan advokat berdasarkan kode etik profesinya. Selain itu, dalam RUU KUHAP, advokat juga diberikan hak lebih aktif dalam pendampingan hukum.

“Pengaturan yang baru, advokat bisa berbicara, bisa menyampaikan pendapat, bahkan bisa menyampaikan keberatan, dan keberatannya itu dicatat di dalam berita acara,” jelasnya.

Habiburokhman menilai bahwa pengaturan mengenai advokat tidak mengganggu wewenang aparat penegak hukum lain.

“Jika dipikirkan secara logis, pengaturan advokat ini tidak mengusik siapapun, tidak mengganggu kewenangan penegak hukum mana pun, advokat tidak bisa memerintahkan penghentian perkara, advokat tidak bisa melakukan penahanan, advokat tidak bisa melakukan upaya paksa, ini hanya tools untuk membela,” paparnya.

“Harusnya memang menurut saya nggak ada yang terganggu dengan dua pengaturan ini,” sambungnya.

Ia juga berpendapat bahwa Tony seharusnya tidak bisa dipidana berdasarkan ketentuan UU Advokat yang sudah berlaku saat ini.

“Jangankan menurut pasal yang DIM-nya sudah kami sepakati, menurut UU Advokat yang sudah ada sekarang saja, menurut saya Pak Tony tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Kendati begitu, ia mengaku tak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, namun akan mendorong agar hak advokat tetap dihormati.

“Paling kita akan menyampaikan agar penegak hukum memperhatikan ketentuan hak impunitas advokat, tambah lagi politik hukum terakhir di DPR, ini walaupun diketoknya belum di paripurna ini, sudah ada politik hukumnya, sudah ada keinginannya untuk memperbaiki klausul tersebut,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman advokat Tony Budidjaja RUU KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :