Kamis, 17/07/2025 12:19 WIB

Legislator Demokrat Usul MPR Bawa Bahaya Laten Narkoba ke Sidang Tahunan

Kita sama-sama tidak perlu lagi menyalahkan satu sama lain. Republik Indonesia ulang tahun nanti ke 80 tahun, berani menyatakan bahwa narkotika bahaya laten, ancaman bangsa.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan agar MPR RI menetapkan tindakan penyalahgunaan narkoba sebagai bahaya laten, untuk dibawa ke sidang tahunan.

Menurut dia, perkembangan narkoba sebenarnya sudah mengiringi setiap zaman peradaban manusia. Namun pada saat ini, narkoba sudah sangat membahayakan dan bisa mengganggu keberlangsungan bangsa.

"Kita sama-sama tidak perlu lagi menyalahkan satu sama lain. Republik Indonesia ulang tahun nanti ke 80 tahun, berani menyatakan bahwa narkotika bahaya laten, ancaman bangsa," kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Politikus Demokrat ini katakan, poin mengenai bahayanya narkoba juga perlu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan. Dia menilai bahwa sindikat narkoba merupakan teroris terjahat bagi negara maupun dunia.

Selain pemberantasan korupsi, menurut dia, pemberantasan narkoba juga sudah masuk ke dalam Astacita Presiden Prabowo. Maka dari itu, dia menilai bahwa isu narkoba perlu menjadi pembahasan serius bagi seluruh pihak menjelang perayaan 80 tahun Republik Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa MPR RI kini tengah merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut dia, poin mengenai narkoba bisa saja masuk menjadi salah satu bagian dari PPHN tersebut.

Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa aparat harus benar-benar membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba. Menurut dia, pengguna narkoba adalah orang sakit yang harus terlebih dahulu direhabilitasi.

Pasalnya, jika pengguna narkoba ditindak secara hukum, maka proses hukum akan bersifat cacat formal karena tersangka yang tidak dalam kondisi sehat ketika menjalani pemeriksaan.

Dia pun menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak akan berguna bila narkoba belum ditetapkan sebagai bahaya laten.

"Yang penting itu prinsip dasarnya, kalau curhat-curhat saja sudah banyak sekali," demikian Hinca.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan Demokrat bahaya laten narkoba sidang tahunan MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :