
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan lahan sawit mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pendalaman dilakukan kepada dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi pada Senin, 14 Juli 2025.
Kedua saksi ialah Musa Daulae (Notaris/PPAT) dan Maskur Halomoan Daulay (Wiraswasta/pengelola kebun sawit). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
"Saksi hadir, didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD [Nurhadi] dan mekanisme pengelolaan hasilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.
Untuk diketahui, KPK kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
KEYWORD :KPK Sekretaris MA Nurhadi Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Nurhadi