Rabu, 16/07/2025 22:01 WIB

Kejagung Dalami Peran Eks CEO dan Pemegang Saham GoTo di Kasus Korupsi Laptop

Kejagung mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait tugas fungsi serta peranan kedua saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud periode 2019-2022 pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik terkait tugas fungsi serta peranan kedua saksi dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan tugas-tugas, fungsi dan peran yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Harli menjelaskan pemeriksaan juga dilakukan penyidik untuk mendalami kaitan kedua saksi terhadap eks Mendikbud Nadiem Makarim. Termasuk dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

"Apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan chromebook. Ini yang akan terus digali oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, ia menyebut pemeriksaan terhadap eks CEO dan pemegang saham itu juga berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor GoTo.

"Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan, tentu penyidik melihat ada urgensi atau keterkaitan yang bersangkutan," katanya.

"Maka penyidik memandang perlu untuk melakukan penggalian lebih dalam lagi terkait dengan informasi dan tentu fungsinya kan mengumpulkan bukti-bukti," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Adapun keempat tersangka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :