
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri soal aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Kedua staf khusus menteri itu bernama Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Didalami terkait pengetahuan atas pengurusan RPTKA di Kemenaker dan aliran dana dari para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
KPK seharusnya memeriksa satu saksi lain atas nama Mafirion selaku Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan. Namun, yang bersangkutan mangkir.
"Meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Budi.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing Hanif Dhakiri