Rabu, 16/07/2025 21:59 WIB

Nadiem Makarim Belum Tersangka, Kejagung: Tidak Usah Khawatir, Sabar

Kejaksaan Agung masih perlu mendalami alat bukti tambahan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam  Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih perlu mendalami alat bukti tambahan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 15 Juli 2025 malam.

Qohar memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan dipastikan tidak berhenti usai pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Nadiem berperan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.

Hasil pertemuan Nadiem dengan pihak Google kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan terkait proses teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang berbasis Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," ujarnya.

Kejagunf telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbud. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Kejagung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,98 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :