
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025 malam
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lalu Jurist Tan selaku staf khususNadiem serta IbrahimArief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat btukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS," ujar Qohar.
Kejagung mengungkapkan keempat tersangka itu diduga bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
"Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022," kata Qohar.
"Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujarnya menambahkan.
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim