Jum'at, 18/07/2025 11:52 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Andhika Satya W Pangarso Kuatkan Kewenangan MPR RI

Anggota MPR ini sosialisasikan empat pilar kebangsaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Andhika Satya W. Pangarso, Anggota MPR RI sosialisasi Empat Pilar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jateng, Jurnas.com- Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya W. Pangarso atau yang biasa disebut Mas Dewan, mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (29/06/2025).

Pelaksanaan program kerja ini, yakni Penjaringan Aspirasi Masyarakat dengan tema, “Penguatan Kewenangan MPR RI”. Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislative maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pemaparannya, terdapat aspirasi masyarakat terhadap Mas Dewan mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan dan dukungan terhadap UMKM yang belum maksimal terkhususnya pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam utang piutang yang disebabkan covid-19.
 
Sosialisasi Empat Pilar ini dihadiri oleh tokoh-toloh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan telah terselenggara secara interaktif bersama warga masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Mas Dewan yang membahas penguatan kewenangan MPR. Hal ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan.

KEYWORD :

Sosialisasi Empat Pilar Andhika Satya MPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :