
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI berencana mengundang Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI guna membahas penetapan Hari Kebudayan Nasional pada tanggal 17 Oktober.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani ini menjelaskan bahwa pemanggilan ini dinilai penting mengingat penetapan hari nasional bagian dari hal strategis yang perlu dibahas secara bersama-sama oleh pemerintah dan Legislatif.
"Komisi X DPR RI berencana akan mengundang Kemenbud untuk membahas mengenai hal tersebut. Sebagai suatu kemitraan, Komisi X berpandangan bahwa hal-hal strategis seperti penetapan hari-hari nasional, seperti hari kebudayaan ini, Kemenbud perlu membahas dan mengoordinasikan dengan Komisi X," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/7).
Politikus PKB itu menekankan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja tidak pernah diajak berdialog terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut.
"Dalam konteks kemitraan dengan Komisi X, penetapan hari kebudayaan oleh Kemenbud RI tidak pernah dilakukan pembahasan bersama Komisi X," katanya.
Di sisi lain, Lalu menilai terdapat empat faktor yang mendasari Kemenbud RI menetapkan Hari Kebudayaan Nasional melalui keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Pertama, kebudayaan menjadi fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam menguatkan karakter bangsa.
"Termasuk, memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan," kata dia.
Kedua, keputusan itu diyakini berdasarkan pertimbangan kekayaan warisan budaya Indonesia yang berlimpah dan bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
"Serta menjadi haluan pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan," ucap Lalu.
Faktor ketiga ialah pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan menetapkan peran dan posisi Indonesia memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.
"Hal ini demi terwujudnya tujuan nasional sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945," katanya.
"Keempat, bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan," timpalnya.
Tak hanya itu, kata Lalu, dari informasi berbagai media, disebutkan bahwa alasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada peristiwa Presiden RI pertama Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir yang menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa pada 17 Oktober 1951.
"Momen itu dipandang sebagai tonggak politik yang bersejarah bagi nilai-nilai kebudayaan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini," kata Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi X Kemenbud Hari Kebudayaan Nasional Lalu Hadrian Irfani