Rabu, 16/07/2025 00:16 WIB

Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief

Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief pada Selasa, 15 Juli 2025.

Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing mengatakan kliennya dijemput  paksa penyidik saat tengah bermain dengan anaknya. 

“(Saat dijemput paksa) di rumah ada istri. Tadi (Ibrahim) lagi main sama anak,” kata Indra saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

Indra mengatakan, Ibrahim dijemput dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum dibawa ke Kejagung, ia sempat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kejaksaan.

Ibrahim yang dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan diboyong ke Kejagung dan tiba di lobi Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 14.35 WIB. Saat dijemput paksa Kejaksaan, Ibrahim disebutkan tidak membawa dokumen apa-apa. 

Adapun pada hari ini, Kejagung memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Pria yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu datang didampingi kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :