
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik saham PT Gojek Indonesia Melissa Siska Juminto di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan eks Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Soelistyo, pada Senin, 14 Juli 2025.
"Saksi yang diperiksa MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam informasi keterbukaan saham BEI, Melissa sendiri tercatat sebagai pemilik saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan persentase kepemilikan 0,34 persen dan 0,09 persen.
Selain kedua petinggi GoTo tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga memeriksa Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjutnya.
Adapun pada hari ini, Kejagung kembali memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Pria yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu datang didampingi kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Nadiem Makarim GoTo Gojek Indonesia