
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) era Hanif Dhakiri pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka adalah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion. Ketiga bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri lainnya bernama Luqman Hakim pada Selasa, 17 Juni 2025. Luqman sempat menjabat anggota DPR periode 2019–2024.
Saat itu, Luqman dicecar penyidik terkait aliran uang daribpara tersangka kasus pemerasan kepada para staf khusus Kemnaker.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker," kata Budi pada Rabu, 18 Juni 2025.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing