Selasa, 15/07/2025 21:01 WIB

Ketua DPR Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UU

Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," kata Puan.

Menurut dia, semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani putusan MK pemisahan pemilu UUD 1945




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :