
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan secara transparan dan terbuka.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, dalam rangka menyikapi dinamika publik, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung di luar gedung Parlemen terkait tuntutan agar pembahasan RUU KUHAP lebih terbuk.
“Kami mendengar ada rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Itu sah-sah saja, namun kami ingin menegaskan bahwa pintu DPR selalu terbuka. Ini rumah rakyat. Kalau ingin menyampaikan pendapat langsung kepada semua fraksi, datang saja ke sini. Silakan masuk, sampaikan di ruangan yang nyaman. Tidak perlu panas-panasan di luar,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Bahkan pihak Komisi III membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
“Jadi kalau mau hadir silahkan di sini. Atau mau mengikuti pembahasan Undang-Undang ini, di atas (balkon) selama tempatnya memungkinkan, silahkan saja. Bilamana perlu kita nanti sama-sama beli gorengan dari kantin. Kita berikan kesempatan yang luas, ya, silahkan, ya,” undangnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa tudingan bahwa pembahasan dilakukan dalam “ruang-ruang gelap” tidak berdasar. Menurutnya, tahapan pembahasan telah dilakukan secara formal dan sesuai prosedur konstitusional, mulai dari rapat kerja bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).
“Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, maka Panja bisa menyelesaikan pembahasan dalam dua hari. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bekerja lebih pada aspek redaksional,” jelas Habiburokhman.
Timus dan Timsin, lanjutnya, terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III DPR, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, tim sedang merampungkan bagian penjelasan setelah sebelumnya menyelesaikan batang tubuh RUU.
“Memang proses di Timus dan Timsin tidak bisa ditayangkan secara langsung karena bersifat teknis, tidak seperti rapat biasa. Tapi meski begitu, kami tetap membuka akses terhadap informasi dan akan menerima masukan masyarakat kapanpun,” terangnya.
Habiburokhman juga menggarisbawahi pembahasan belum selesai sepenuhnya. Setelah Timus dan Timsin menyelesaikan pekerjaannya, draf akan kembali ke Panja untuk finalisasi, termasuk kemungkinan masuknya substansi baru dari kelompok masyarakat sipil. Seperti adanya masukan bagus dari Komnas Perempuan dan LBH, khususnya soal afirmasi terhadap perempuan yang masih sangat mungkin untuk diakomodasi. “Kalau fraksi-fraksi menyetujui, akan kami masukkan dalam naskah final,” terangnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa setelah Panja, akan dilanjutkan ke rapat pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum disahkan melalui Rapat Paripurna. Namun, bukan berarti setelah itu tidak ada ruang untuk perbaikan.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman didampingi segenap Anggota Komisi III DPR RI diantaranya Martin Daniel Tumbelaka (Fraksi Partai Gerindra), Rudianto Lallo (Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi III DPR RI) dan Nasir Djamil (Fraksi PKS) menegaskan kembali komitmen Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
KEYWORD :Komisi III DPR Habiburokhman Pembahasan RUU KUHAP Demo RUU KUHAP Panja RUU KUHAP